Bola di Tangan Bawaslu, JR Saragih – Ance Masih Berpeluang

topmetro.news – KPU Sumut mengaku, bahwa nasib Pasangan JR Saragih Ance tergantung dari hasil gugatan yang mereka layangkan ke Bawaslu Sumut atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu sendiri adalah soal putusan rapat pleno KPU Sumut, Senin (12/2/2018) kemarin, yang ‘menganulir’ paslon diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKB itu dari pentas perebutan untuk menjadi Cagubsu/Wacagubsu 2018.

“Putusan Bawaslu itu final dan mengikat. Kalau kita sifatnya hanyalah menunggu. Kalaupun memang Bawaslu atau PTUN pada akhirnya memutuskan JR Saragih tidak ada masalah, kita oke-oke saja. Dan akan kita masukkan kembali menjadi paslon,” ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (14/2/2018).

Ditambahkan Iskandar, kalau memang benar JR Saragih – Ance melakukan gugatan hukum ke KPU, biasanya KPU Sumut dan pihak JR Saragih akan dilakukan mediasi (pertemuan kedua belah pihak). Selanjutnya Bawaslu yang akan memeriksa atau meneliti berkas yang dianggap menjadi penyebab tidak lolosnya pasangan calon tersebut.

Kemudian dengan waktu yang sangat terbatas, Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Sumut yang notabenenya merupakan mahkamah konstitusinya pemilu akan memberikan surat keputusan kepada KPU Sumut. “Jika memang Bawaslu memberikan keputusan JR Saragih harus dimasukkan kembali dan ikut menjadi calon, kita tidak masalah. Kita terima akan tetapi tentunya dengan prosedur-prosedur yang harus dilalui,” papar Iskandar.

NOMOR URUT HANYA SOAL TEKNIS

Menanggapi soal keterbatasan waktu yang tersedia, sedangkan dua calon lain Eramas (Edi Rahmayadi-Musa Rajeck Shah) dan Djoss (Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus) sudah melakukan pencabutan nomor urut pada Gari Selasa (13/2/2018) kemarin, menurut Iskandar, itu hanyalah persoalan teknis dan bisa disesuaikan serta tidak ada masalah.

“Itu tak masalah hanya soal teknis dan bisa disesuaikan, nomornya kan bisa menyusul jadi nomor tiga umpamanya,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai PKPI Sumut Juliski Simorangkir MM, menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap berada di barisan Tim JR Saragih-Ance dalam proses gugatan sengketa Pilkada Sumut 2018 ini. “Kita akan tetap bersama Pak JR Saragih-Ance,” tegas Juliski.

Ditambahkannya, masalah yang terjadi ini akan membuat tim jadi semakin solid dalam menghadapi Pilkada Sumut. “Kalau kita lihat tidak ada yang tidak dipenuhi syarat-syarat yang diajukan paslon yang kita dukung. Untuk itu kita kembali tegaskan kita akan tetap solid,” tutupnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment